Untuk membantu keuangan negara dan mengurangi ketergantungan pada IMF, Departemen Keuangan bermaksud memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Kali ini yang akan dikenai pajak adalah penis, berdasarkan panjangnya. Penis dengan panjang di atas 20 sentimeter akan dikenai Pajak Barang Mewah sebesar Rp100.000. Yang panjangnya antara 15,1 sampai dengan 20 sentimeter akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp75.000. Penis dengan panjang 10,1 sampai dengan 15 sentimeter akan dikenai Pajak Komersial sebesar Rp50.000. Yang panjangnya di antara 6,1 sampai dengan 10 sentimeter akan dikenai Pajak Fungsional sebesar Rp25.000. Bagi mereka yang mempunyai penis yang panjangnya kurang dari 6 sentimeter, pemerintah menyediakan subsidi silang yang bisa diklaim di Departemen bersangkutan.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar